RESUMAN KITAB WAHBAH ZUHAILY JILID 1 dan JILID 2
BAGIAN KE-1 dan KE-2
IBADAH
A.
Thaharah
(bersuci)
Persoalan atau pendahuluan ketika akan melaksanakan shalat:
1.
Thaharah
Pembahasan
bersuci atas shalat yaitu;
-
Bersuci
adalah kunci shalat
-
Bersuci
adalah syarat sahnya shalat
-
Bersuci
adalah separuh dari keimanan
Dalam pembahasan thaharah ini ada beberapa poin yang terkandung
didalamnya tentang :
§ Arti thaharah
§ Syarat wajib thaharah
§ Macam-macam bersuci
§ Macam-macam Air
§ Hukum asar dan abar
§ Macam-macam ketentuan bersuci
2.
Najis
Pembahasannya
yaitu:
-
Macam-macam
najis secara garis besar dan hukum menghilangkannya
-
Ukuran/
batasan diperbolehkan barang najis
-
Cara
mensucikan najis dengan menggunakan air
-
Hukum
ghusalah
3.
Istinja’
Yaitu
menghilangkan najis karena (buang air kecil dan buang air besar) dengan
menggunakan air atau batu.
Pembahasnnya:
-
Arti
istinja’ dan perbedaannya dengan istibra’ dan istijmar
-
Hukum
istinja’, istibra’, dan istijmar
-
Permasalahan
istinja’, sifatnya, dan caranya
-
Kesunnahan
dalam istinja’
-
Tatakrama
dalam melaksanakan hajat (BAK dan BAB)
4.
Wudhu’
dan sesuatu yang mengikutinya
Pembahasnnya:
-
Wudhu’
§ Definisi: Adalah membersihkan anggota tertentu yang di buka/diawali
dengan niat, yakni membasuh muka, kedua tangan, dan kedua kaki, dan mengusap
kepala.
§ Macam-macam wudhu’: yaitu, fardh, wajib, sunnah, makruh, haram
§ Fardhu wdhu’ yaitu: niat,
membasuh muka, membasuhkedua tangan sampai siku, mengusap kepala, dan
membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
§ Syarat wudhu’, yaitu: syarat wajib (berakal, baligh, islam, mampu
menggunakan air suci, suci dan hadts dan najis, tibanya waktu shalat), syarat
sah, sunnah wudhu’, tatakrama wudhu’ dan keutamaannya, makruhnya wudhu’
-
Siwak
§ Definisinya: penggunaan alat seperti pasta gigi dan sabun pada gigi
untuk menghilangkan bau.
§ Hukumnya: sunnah. Akan tetapi bisa makruh apabila dilakukan ketika
pada siang hari bulan puasa
§ Tata caranya: seseorang bersiwak dengan tangan kanan dan memulainya
dari samping kanan pada gigi.
§ Faidahnya: membersihkan mulut, memutihkan gigi, mempermudah membaca
syahadat ketika mati, dan lain-lain.
-
Membasuh
kedua telapak (baik telapak tangan maupun telapak kaki)
5.
Mandi
besar
-
Pengertiannya:
adalah meratakan air suci pada seluruh badan dengan disertai niat
-
Wajibnya
mandi besar karena: keluar mani, bertemunya dua kemaluan (laki-laki dan
perempuan), haid, nifas, meninggalnya orang islam (bukan mati syahid), dan
orang kafir yang baru masuk islam.
-
Fardhunya:
meratakan air keseluruh badan, kumur-kumur dan menghirup air, niat, bersambung
dan tartib (berurutan)
-
Sunnahnya:
ada banyak perbedaan antar madzhab
-
Makruhnya:
juga terdapat banayak perbedaan antar madzhab
-
Sesuatu
yang diharamkan ketika hadats besar, yaitu: shalat, thawaf, membaca al-quran
dan membawanya, dan masuk masjid (i’tikaf)
-
Mandi
besar yang disunnahkan: yaitu untuk mau shalat jum’at, shalat ‘idain (dua hari
lebaran), ihram haji/umroh, mayit, mustahadhah, sadar dari gila/mabuk,
6.
Tayammum
-
Definisi
tayamum
Menurut bahasa:
Al-qashd. Sedangkan dalam istilah syara’ ialah sampainya debu ke wajah
dan kedua telapak tangan sebagai ganti dari wudhu’ dan adus dengan
syarat-syarat tertentu. Tayamum ini khusus untuk umat islam dan disyari’atkan
pada perang musthaliq, yakni pada tahun ke-6 H.
-
Ketentuan
tayamum
Tayamum
digunakan bersuci untuk shalat fardhu, sunnah, membawa al-quran, membaca
al-quran
-
Sebab-sebab
tayamum
·
Ketika
air tidak mencukupi untuk digunakan wudhu’ maupun adus (mandi besar)
·
Ketika
tidak mampu/bisa menggunakan air
·
Sakit
·
kebutuhan
terhadap air pada saat sekarang dan akan datang
·
takut
tidak menemukan air ketika mencari air
·
ketika
air sangat dingin
·
takut
sampai habis waktu shalat
-
rukun
dan fardhu tayamum
·
niat
ketika mengusap muka
·
mengusap
wajah dan kedua tangan
·
tartib
(syafi’i)
-
syarat
tayamum
·
alat
yang digunakan suci
·
tayamum
dilakukan setelah masuk waktu shalat
·
telah
mencari air
7.
Haidh,
Nifas, dan Istihadhah
-
Haid
Darah yang
keluar dalam keadaan sehat dari rahim seorang perempuan tidak dalam keadaan
melahirkan ataupun sakit dengan waktu yang sudah tertentu.
·
Warna
darah: hitam, merah, kuning, dan coklat (tengah-tengah antara warna hitam dan
putih)
·
Masa
haid dan sucinya, yaitu 15 hari batas maksimal haid dan 15 hari batas minimal
suci
-
Nifas
Darah yang
keluar bersamaan dengan keluarnya bayi.
Yang diharamkan
ketika haid dan nifas adalah shalat, thawaf, membaca Al-quran, menyentuh
mushaf, sujud tilawah, i’tikaf, masuk masjid.
-
Istihadhah
Darah yang
keluar di lain waktu kebiasaan (selain haid dan nifas), dalam keadaan sakit
B.
Shalat
Pasal 1: definisi shalat pensyariatan, dan hukum meninggalkan
shalat
-
Shalat
menurut bahasa: do’a. Sedang menurut syara’ adalah perkataan dan perbuatan yang
diawali dengan takbir dan di akhiri dengan salam dengan waktu dan syarat
tertentu.
-
Syari’atnya:
shalat itu wajib bersumber pada Al-quran. Sunnah, dan ijma’
-
Shalat
fardhu ada lima: dhuhur, asar, maghrib, isa’, dan subuh
-
Hukum
m,eninggalkan shalat: semua orang islam telah sepakat bahwa shalat itu wajib
bagi semua orang islam yang baligh, berakal, dan suci. Yakni tidak dalam
keadaan haid dan nifas dan tidak dalam keadaan gila atau mabuk. Maka tidak sah
shalat orang yang memiliki salah satu
keadaan di atas (haid, nifas, gila dan mabuk)
Pasal 2: Waktu shalat
-
Shalat
subuh: yaitu dimulai ketika terbit fajar shadiq dan berakhir ketika terbit
matahari.
-
Shalat
dhuhur: yaitu mulai tergelincirnya matahari sampai bayangan tepat ditengah
-
Shalat
asar: yaitu mulai berakhirnya waktu dhuhur sampai terbenamnya matahari
-
Shalat
maghrib: yaitu mulai terbenamnya matahari sampai hilangnya warna mega
kemerah-merahan di ufuk barat.
-
Shalat
isya’: yaitu mulai hilangnya warna mega kemerah-merahan di ufuk barat sampai
terbitnya pajar shadiq.
Pasal 3: Adzan dan iqamah
-
Adzan
adalah I’lam (pengumuman), yakni perkataan khusus pemberitahuan tibanya
waktu shalat fardhu dengan menggunakan lafadz yang sudah ditentukan.
-
Hukum
adzan menurut jumhur ulama sunnah muakkad bagi laki-laki yang berjama’ah di
masjid untuk shalat fardhu dan shalat jumat.
-
Syarat
adzan dan iqamah:
·
Masuk
waktu shalat
·
Menggunakan
bahasa arab
·
Adzan
maupun iqamah disyaratkan didengar oleh sebagian jama’ah
·
Tartib
dan harus beruntun antara adzan dan iqamah
·
Dilakukan
satu orang
·
Mu’adzin
harus orang islam, berakal, dan laki-laki
-
Kalimat
adzan adalah “Allahu Akbar, syahadatain, hayya ‘ala ash-shalah, hayya ‘ala
al-falah”
Pasal 4: Syarat shalat (syarat sah dan syarat wajib)
-
Syarat
wajib: islam, baligh, dan berakal
-
Syarat
sah: mengetahui masuknya waktu shalat, suci dari dua hadats (kecil maupun
besar), suci dari najis, menutup aurat, menghadap kiblat, niat, tertib dalam
melaksanakan shalat, berkesinambungan dalam melaksanakannya, menghindari perkataan
asing dari shalat, menghindari perbuatan banyak yang selain dari shalat,
menghindari makan dan minum.
Pasal 5: Rukun shalat
-
Kewajiban
shalat yaitu ada 18. Diantarany: membuka shalat dengan kata Allahu akbar ,
membaca fatihah, membaca surat pendek setelah bacaan fatihah, Dll
-
Rukun
Shalat ada 11 rukun. Diantaranya: takbiratul ihram, berdiri bagi yang mampu,
membaca Al-fatihah, ruku’, i’tidal, sujud dua kali tiap satu raka’at, duduk
diantara dua sujud, duduk pada tahiyat akhir, salam, tuma’ninah dalam perbuatan
yang telah ditentukan, dan tartib.
Pasal 6: Sunnah shalat
-
Sunnah
ab’ad dan Sunnah haiat
-
Sunnah
shalat yang masuk dalam shalat fardhu. diantara:
·
Mengangkat
kedua tangan ketika takbiratul ihram
·
Meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri
·
Melihat
pada tempat sujud
·
Doa
istiftah
·
Ta’awud
sebelum melakukan bacaan pada shalat
·
Mengucapkan
amin
·
Diam
sejenak dengan perkiraan bacaan subhanallah
·
Membaca
surat setelah bacaan fatihah
·
Takbir
ketika bangun dari ruku’, sujud, dan berdiri
·
Tasmi’
dan tahmid
·
Meletakkan
kedua tangan diatas lutut dan pandangan tetap kearah sujud
·
Do’a
antara dua sujud
·
Tahiyat
pertama
·
Shalawat
pada nabi Muhammad ketika tahinyat akhir
·
Dll
Pasal 7: sesutu yang dapat merusak/membatalkan shalat
-
Berbicara
ketika shalat
-
Makan
dan minum
-
Banyak
bergerak
-
Membelakangi
kiblat
-
Membuka
aurat dengan sengaja
-
Berhadats
kecil maupun besar
-
Terkena
Najis
-
Tertawa
terbahak-bahak
-
Murtad
(keluar dari Islam), gila, mabuk, dan mati
-
meninggalkan
rukun dan syarat tanpa ada udzur
-
mendahului
imam dengan sengaja
-
ketika
menemukan air bagi orang yang tayamum
-
salam
dengan sengaja sebelum sempurnanya shalat, Dll
Pasal 8: Shalat sunnah nafilah
-
sunnah
muakkad
·
dua
rakaat sebelum shalat subuh
·
empat
rakaa’t sebelum shalat dhuhur, atau sebelum shalat jum’at
·
dua raka’at
setelah dhuhur
·
dua
raka’at setelah shalat maghrib
·
dua
raka’at setelah shalat isya’
·
shalat
taraweh
-
sunnah
ghair muakkad
·
dua
raka’at setelah shalat ba’diyah dhuhur
·
empat
raka’at sebelum asar
·
empat
rak’at sebelum shalat isa’
·
shalat
awabin (kembali pada Allah dengan taubat atau istighfar)
·
shalat
duha
·
dua
raka’at selesai wudhu’
·
shalat
tahiyatul masjid
·
shalat
tahajjud
·
shalat
istikharah
·
shalat
tasbih
·
shalat
hajat
Pasal 9: Macam kekhususan dalam sujud
-
sujud
sahwi,
-
sujud
tilawah,
-
sujud
syukur
Pasal 10: Macam-macam shalat:
-
Shalat
jama’ah
-
Shalat
jum’at
-
Shalat
musafir (jama’ dan qashar)
-
Shalat
‘idain (dua hari raya: idul fitri dan idul adha)
-
Shalat
kusuf dan khusuf
-
Shalat
istisqa’
-
Shalat
khauf
-
Shalat
janazah
C.
Puasa
dan I’tikaf
1.
Puasa
-
Definisi:
puasa adalah menahan, yaknui menahan dari makan dan minum di siang hari bulan
puasa, mulai terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.
-
Mavam-macam
puasa, yaitu: puasa wajib, sunnah, haram, dan makruh
-
Syarat
puasa
·
Syarat
wajib, yaitu: islam, baligh, berakal, mampu (sehat dari sakit), dan menetap
·
Syarat
sah, yaitu: niat, suci dari haid dan nifas, sudah cakap berpuasa, sehat (tidak
gila), islam (bukan orang kafir)
-
Sunnah-sunnah
dalam puasa, yaitu: melaksanakan makan sahur, takjil ketka mau berbuka puasa,
berdoa khusus mau buka puasa, berbuka dengan yang manis-manis, mandi besar
(dari junub, haid, dan nifas) sebelum terbit fajar, menjaga lisan dan badan
dari perkataan dan perbuatan yang jellek, menjaga sahwat, memperluas
silaturrahim, menyibukkan diri dengan mencari ilmu dan membaca al-quran,
i’tikaf,
-
Udzur
yang membolehkan berhenti berpuasa, yaitu: bepergian, sakit, hamil, menyusui, dan
orang tua yang sudah lemah.
2.
I’tikaf
-
Definisi
ialah berdiam di masjid dengan mempernayak dzikir dan berniat i’tikaf.
-
Dalil
pensyari’atannya: al-quran, sunnah, dan ijma’
-
Syarat
i’tikaf, yaitu: Islam, baligh, berakal, berada di masjid, berniat i’tikaf,
puasa, suci dari junub, haid, dan nifas, dan ada izin suami terhadap istrinya.
-
Yang
membatalkan i’tikaf, yaitu: keluar tanpa ada udzur syar’i, jima’, murtad,
mabuk, haid dan nifas, makan dengan sengaja, berkata yang kotor dan jelek
D.
Zakat
dan macam-macamnya
1.
Zakat
-
Definisi,
adalah hak wajib dalam harta yang harus dikeluarakan untuk mensucikan harta.
-
Syarat
zakat
·
Syarat
wajib, yaitu: merdeka (bukan budak), islam, baligh, berakal, termasuk harta
wajub zakat, hartanya sampai nisab yang ditentukan, harta sempurna milik
sendiri, dll
·
Syarat
sah, yaitu: niat, tamlik,
-
Macam
harta yang wajib dizakati, yaitu: nuqud (emas dan perak), rikaz, harta
perdagangan, hasil tanaman dan buah, hewan ternak (unta, sapi, dan kambing)
2.
Shadaqah
fitrah/ Zakat Fitrah
-
Zakat
fitrah disyari’atkan pada tahun ke-8 H, tahun wajib puasa ramadhan, sebelum
zakat.
-
Hukumnya
wajib bagi semua orang muslim
-
Ulama
fiqih sepakat bahwa zakat fitrah disunnahkan dikeluarkan pada hari fitri
setelah terbit fajar sebelum shalat
3.
Shadaqah
tathawwu’
Shadaqah
tathawwu’ adalah mensedekahkan seluruh harta
-
Hukum
Shadaqah tathawwu’ disunnahkan sewaktu-waktu, berdasarkan dalil al-quran dan
as-sunnah.
-
Shadaqah
secara sembunyi-sembunyi dan meningkatkannya pada bulan ramadhan
·
Shadaqah
sembunyi-sembunyi lebih utama dari pada shadaqah secara terang-terangan
·
Meningkatkan
sedekah pada bulan ramadhan lebih utama dari pada sedekah pada bulan lainnya.
-
Bersedekah
dengan seluruh harta
-
Pertama
dalam sedekah adalah harta yang suci
-
Sedekah
disunnahkan yang utama adalah dari yang dibutuhkan
-
Sedekah
disunnahkan taysir
-
Sedekah
pada:
·
Orang
terdekat
·
Shahibul
hajat
·
Orang
kaya, orang kafir, dan orang fasik
·
Mayit
-
Niat
pada semua orang mukmin
-
Sedekah
dari harta haram