SISTEM PEMBINAAN KARIR
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG PROFESIONAL SEBAGAI UPAYA PEMBENTUKAN APARATUR YANG
BERSIH DAN BERWIBAWA
A. Pendahuluan
Pembangunan
Sumber daya manusia merupakan suatu permasalahan yang dihadapi oleh Negara maju
maupun negara berkembang. Pelaksanaan hukum dibidang kepegawaian yang,
berperadapan modern, demokratis, adil, dan bermoral tinggi, sangat diperlukan
bagi Pegawai Negeri Sipil yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas
sebagai abdi masyarakat yang menyeleggarakan pelayanan secara adil dan merata,
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945[1].
untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan diperlukan
Pegawai Negeri Sipil Yang berprofesional, bertanggungjawab, jujur dan adil
melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan
sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Sistem
prestasi kerja adalah sistem kinerja objektif Pegawai Negeri Sipil dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan kompentensinya. Dengan demikian, diperoleh penilaian
yang objektif terhadap kinerjanya[2].
Penyusunan standar Kompetensi jabatan merupakan kegiatan dinamis, dengan
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, standar Kompetensi
Jabatan harus selalu dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
organisasi[3].
Kebijakan
Pemerintahan di bidang penyempurnaan administrasi negara (PAN) ini juga dapat
dilihat pada hampir semua ketetapan MPR tentang aparatur negara yang
mengamanatkan agar penempatan pegawai negeri haruslah rasional, sesuai bakat,
kecakapan dan kealihan mereka[4]
Sasaran penyempurnaan administrasi menurut Tjokroamidjojo sebaiknya
adalah pada tujuh wilayah berikut: pembiayaan, pembangunan, penyusunan program
pembangunan, orientasi pegawai negeri, administrasi pembangunan daerah,
partisipasi masyarakat, penjagaan stabilitas pembangunan, dan pelaksana yang
bersih. Tampaknya partisipasi masyarakat dalam pembangunan mulai memperoleh
perhatian yang serius, ketika proses pembangunan itu sendiri mulai memberikan
berbagai dampak perubahan ekonomi dan politik[5].
Pegawai
negeri mempunyai peranan yang amat penting sebab Pegawai Negeri merupakan unsur
aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan dalam rangka
mencapai tujuan negara. Kelancaran pelaksanaan pemerintah dan pembangunan
nasional terutama sekali tergantung pada kesempurnaan aparatur negara yang pada
pokoknya tergantung juga dari kesempurnaan pegawai negeri (sebagai bagian dari aparatur
negara)[6].
kepentingan publik adalah sentral, maka menjadikan administrator publik sebagai
profesional yang proaktif adalah mutlak, yaitu administrator publik yang selalu
berusaha meningkatkan responsibilitas objektif dan subjektifnya serta
meningkatkan aktualisasi dirinya. Dengan semakin bertambahnya volume dan
kompleksitas tugas-tugas lembaga pemerintahan maka tanggungjawab administrasi
semakin besar pula.
Hakekat
fungsi pemerintah (pejabat administrasi) adalah sebagai pelayan masyarakat.
Muarahnya adalah kesejahteraan masyarakat yang dilandasi dengan kepastian hukum
dan kesesuaian substansi hukum dengan budaya hukum masyarakat. Hal ini disertai
dengan struktur sebagai pelaksana hukum yang profesional dengan cara proporsional[7]. Pelaksanan
kewibawaan pemerintah akan melahirkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Hal ini berlaku jika pemerintah bertindak berdasarkan hukum sebagai pangkal
lahirnya pemerintahan yang bersih. Pemerintahan disebut berwibawa, mana kala
ketentuan perundangundangan memuat sistem nilai masyarakat berkenaan dengan
objek yang diaturnya[8].
Ada
sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh birokrasi Indonesia berkenaan dengan
Sumber Daya Manusia (SDM). SDM yang dimaksudkan adalah Pegawai Negeri Sipil
yang ditempatkan dan bekerja di lingkungan birokrasi untuk menjalankan tugas
pokok dan fungsi sebagaimana telah ditetapkan. Permasalahan tersebut antara
lain besarnya jumlah PNS dan tingkat pertumbuhan yang tinggi dari tahun ke tahun,
rendahnya kualitas dan ketidaksesuaian kompetensi yang dimiliki, kesalahan
penempatan dan ketidakjelasan jalur karier yang dapat ditempuh[9].
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang dipaparkan diatas, maka penulis merumuskan pokok
permasalahan yaitu : Bagaimana sistem pembinaan karier pegawai negeri sipil
yang profesional sebagai upaya mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa?
C.
Konsep
Sistem Pembinaan dan Sistem Karier
Secara
khusus dalam pengembangan sumber daya manusia yang menyangkut peningkatan
secara potensi internal kemampuan diri manusia ini adalah didasarkan fakta
bahwa seseorang karyawan akan membutuhkan serangkaian pengetahuan, keahlian dan
kemampuan yang berkembang untuk bekerja dengan baik dalam suksesi posisi yang
ditemui selama karier. Dalam hal ini merupakan persiapan karier jangka panjang
seseorang. Sehingga cakupan pengembangan sumber daya manusia selanjutnya adalah
terkait dengan sistem karier yang diterapkan oleh organisasi dan bagaimana
sumber daya manusia yang ada dapat mengakses sistem yang ada dalam rangka
mendukung harapan-harapan kerjanya[10].
1. Pengertian
Pembinaan dan Profesionalisme
Salah satu definisi, pembinaan adalah suatu proses atau
pengembangan yang mencakup urutan–urutan pengertian, diawali dengan mendirikan,
menumbuhkan, memelihara pertumbuhan tersebut yang disertai usaha–usaha perbaikan,
menyempurnakan, dan mengembangkannya[11].
Dalam definisi tersebut secara implisit
mengandung suatu interpretasi bahwa pembinaan adalah segala usaha dan kegiatan
mengenai perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, koordinasi, pelaksanaan,
dan pengawasan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan dengan hasil yang
maksimal. Untuk menghindari bias kepentingan individu dengan kepentingan
organisasi, maka diperlukan pembinaan yang bermuatan suatu tugas, yakni meningkatkan
disiplin dan motivasi. Masyarakat mengartikan peningkatan kepedulian untuk
turut berpartisipasi dalam pembangunan sehingga pembinaan berfungsi untuk
meningkatkan rasa kebangsaan dan disiplin kerja yang tinggi untuk mencapai tujuan
pembangunan nasional.
Sedangkan profesionalisme merupakan kata
benda yang berasal dari kata sifat yang berarti profesional. Asal kata
profesional adalah profesi, good’s dictionary of education mendefinisikan
profesionalisme sebagai suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi
yang relatif lama di perguruan tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik yang
khusus[12]
2.
Sistem Pembinaan
Agar
pelaksanaan tugas pegawai berdaya guna dan berhasil guna perlu dilakukan
pembinaan secara terarah. Dengan demikian pelaksanaan tugas dapt dilakukan
dengan profesional. Profesionalisme pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai jika
pembinaan dimulai dari saat seorang pegawai diterima di instansi dimana ia
bekerja, oleh karena itu, sistem pembinaan pegawai berkaitan erat dengan sistem
pengangkatan pegawai.
Dalam
sistem pengangkatan pegawai dikenal 3 pola yaitu[13] :
(1) Sistem Kawan (patronage system); pada pola ini pengangkatan pegawai
didaasarkan pada hubungan antara orang yang berkuasa dengan bawahan yang
diangkat, dalam sistem ini ada dua cara pengangkatan yaitu : adanya hubungan
politik dan hubungan non politik (nepotisme), (2) Sistem Kecakapan (merrit
system) dilakukan berdasarkan; (a) kecakapan, (b) bakat, (c) pengalaman, (3)
Sistem Karier; dalam sistem karier dibedakan dalam sistem karier terbuka dan
sistem karier tertutup, pada sistem karir terbuka, lowongan kerja terbuka bagi
siapa saja asalkan mempunyai kecakapan dan kemampuan yang diperlukan untuk
jabatan yang tersedia. Kecakapan dan kemampuan dibuktikan melalui ujian.
Sedangkan sistem karier tertutup hanya diperuntukkan bagi pegawai yang sudah
ada dalam organisasi yang bersangkutan[14]
3. Sistem
Karier
Mengenai sistem
karier yang dilaksanakan oleh suatu organisasi,maka harus dimulai dari konsep
dasar mengenai karier itu sendiri. Ada beberapa konsep karier yang dapat
diajukan dalam hal ini, yaitu : (1) karier sebagai suatu urutan promosi atau
pemindahan (transfer) lateral ke jabatan-jabatan yang lebih menurut tanggung
jawab atau kelokasi yang lebih baik dalam atau menyilang hirarki hubungan kerja
selama kehidupan kerja seseorang; (2) karier sebagai penunjuk
pekerjaan-pekerjaan yang membentuk suatu pola kemajuan yang sistemik dan jelas
jalur karier; (3) karier sebagai sejarah seseorang atau serangkaian posisi yang
dipegang selama kehidupan kerja. Dari konsep-konsep dasar tersebut, terkait dengan
sistem karier, karier merupakan suatu rangkaian urutan pekerjaan dalam pola
kemajuan tertentu pada kehidupan karyawan.
Dalam
sistem karier ini terdapat beberapa hal yang perlu dicermati oleh setiap karyawan
agar tejadi keselarasan antara keinginan dan harapan individu dengan sistem
yang ada. Yaitu mencakup: (1) jalur karier (career path) yaitu pola
pekerjaan-pekerjaan berurutan yang membentuk karier seseorang; (2)
sasaran-sasaran karier (career goal). Merupakan posisi diwaktu yang akan
datang dimana seseorang berusaha mencapai sebagai bagian dari kariernya; (3)
perencanaan karier (career planning) proses melalui mana seseorang
memilih sasaran karier dan jalur kesasaran tersebut; (4) pengembangan karier (career
development) merupakan peningkatan-peningkatan pribadi yang dilakukan
seseorang untuk mencapai suatu rencana karier. Dalam mensikapi sistem karier
ini untuk selalu siap menggunakan kesempatan karier yang ada, harus dimulai
dari perencanaan karier meskipun pada kenyataannya tidak selalu menjamin selalu
keberhasilan karier. Namun karier harus tetap dikelola melalui perencanaan yang
cermat, agar siap memanfaatkan berbagai kesempatan karier ataupun memudahkan
penyusunan stavving (personalia organisasi)[15].
Selanjutnya
dalam pengembangan karier, berarti pegawai yang mengikuti program ini
dipersiapkan untuk kedudukan yang lebih tinggi yang direncanakan oleh instansi
atau organisasi dalam waktu yang panjang. Hal ini berbeda dengan promosi, yang
hanya berlaku singkat dalam waktu itu[16].
Program pengembangan karier itu sendiri harus mengandung tiga unsur pokok
yaitu: (1) membantu pegawai dalam menilai kebutuhan karier internnya sendiri;
(2) mengembangkan dan memberitahukan kesempatan-kesempatan karier yang ada
dalam organisasi; dan (3) menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan pegawai dengan
kesempatan karier.
Unsur
tersebut perlu dipenuhi karena pada dasarnya karier seseorang merupakan unsur
kehidupan yang sangat penting dan pribadi, dalam hal ini organisasi harus
mengijinkan tiap orang mengambil keputusannya sendiri. Tugas manajer personalia
hanyalah membantu dalam proses pengambilan keputusan dengan memberikan
informasi dan menggambarkan jalur-jalur karier dalam organisasi. Selanjutnya apabila
pegawai telah menilai dengan seksama kebutuhan-kebutuhan atau kariernya dan
telah mengetahui kesempatan-kesempatan karier organisasi, maka tinggal
penyesuaian keduanya saja. Tekanan terutama diberikan kepada teknik-teknik
pengembangan individu dengan memasukkan tujuan pengembangan pribadi disamping
tujuan-tujuan pekerjaan yang lebih penting. Keputusan pemindahan dan promosi
khusus yang diambil oleh manajemen untuk masing-masing pegawai merupakan hasil
terakhir dari program pengembangan karier[17].
D.
Analisis
1. Pengertian
Pegawai Negeri Sipil
Istilah hukum kepegawaian merupakan terjemahan dari istilah “Ambtenaren
recht”[18] dalam
bahasa Belanda atau “civil service law” dalam bahasa Inggris. Dalam
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 menyebutkan : Pegawai Negeri adalah warga negara Republik
Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi
tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia W.J.S. Poerwadinata, kata pegawai berarti: “orang yang
bekerja pada Pemerintah (perusahaan dan sebagainya).” Sedangkan “negeri”
berarti “negara” atau “pemerintah.” Jadi pegawai negeri adalah orang yang
bekerja pada pemerintah atau negara[19].
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 disebutkan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari :
1. Pegawai Negeri Sipil;
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pegawai Negeri Sipil menurut Pasal 2 ayat (2) terdiri dari
: Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan
Pegawai Negeri Sipil Daerah
2. Syarat
Pengangkatan
Dalam Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 tahun 2002 tangggal 17 juni 2002 pada
angka 7 Sesuai pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2002,
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural dinyatakan
bahwa untuk menjamin kepastian arah pengembangan karier ditetapkan pola dasar
karier dengan Keputusan Presiden. Setiap pimpinan Instansi wajib menyusun dan
menetapkan pola karier Pegawai Negeri Sipil dilingkungan masing-masing
berdasarkan pola dasar karier
Untuk
dapat diangkat dalam jabatan struktural seorang Pegawai Negeri Sipil harus
memenuhi syarat sebagai berikut[20]:
a.
Berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan
struktural hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negari Sipil, Calon Pegawai Negeri
Sipil Tidak dapat menduduki jabatan struktural karena masih dalam percobaan.
b.
Serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat
yang ditentukan. Pegawai Negeri Sipil yang telah memilih pangkat satu tingkat
lebih rendah dari jenjang pangkat untuk jabatan struktural tertentu, dipandang
telah mempunyai pengalaman atau kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan
jabatan.
c. memiliki
kualifikasi dan tingkat yang ditentukan. Kualifikasi dan tingkat pendidikan
pada dasarnya akan mendukung pelaksanaan tugas dan jabatannya secara
profesional, khususnya dalam upaya penerapan kerangka teori, analisis, maupun
metodologi pelaksanaan tugas dalam jabatannya.
d. semua unsur
penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir. Penilaian prestasi kerja/Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-
3) pada dasarnya adalah penilaian dari atasan langsung terhadap pelaksanaan
pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dan digunakan sebagai salah
satu dasar pertimbangan untuk dapat diangkat kedalam jabatan yang lebih tinggi
. Dalam DP-3 memuat unsur-unsur yang dinilai, yaitu kesetiaan, prestasi kerja,
tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerja sama, prakarsa, dan kepemimpinan.
Apabila setiap unsur yang dinilai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun terakhir, maka pegawai yang bersangkutan memenuhi salah
satu syarat untuk dapat dipertimbangkan diangkat dalam jabatan struktural.
e. memiliki
kompetensi jabatan yang diperlukan kompetensi adalah kemampuan dan
karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa
pengetahuan, ketrampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan
tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya
secara profesional, efektif, dan efesien.
f.
sehat jasmani dan rohani
sehat jasmani
dan rohani disyaratkan dalam jabatan struktural karena seseorang yang akan
diangkat dalam jabatan tersebut harus mampu menjalankan tugas secara
profesional, efektif, dan efesien. sehat jasmani diartikan bahwa secara fisik
seorang Pegawai Negeri Sipil tidak dalam keadaan sakit-sakitan sehingga mampu
menjalankan jabatannya dengan sebaik-baiknya
3. Sistem
Pembinaan Karier Pegawai
Dalam hal
mengenai pembinaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 pasal 12 yang menyatakan bahwa manajemen Pegawai Negeri
Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna, dan untuk mewujudkan hal tersebut,
diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang Profesional, bertanggung jawab, jujur dan
adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan
sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Sistem
pembinaan karier pegawai harus disusun sedemikian rupa, sehingga menjamin
terciptanya kondisi objektif yang dapat mendorong peningkatan prestasi pegawai.
Hal tersebut dapat dimungkinkan apabila penempatan pegawai negeri sipil
didasarkan atas tingkat keserasian antara persyaratan jabatan dengan kinerja
pegawai yang bersangkutan. Menurut Hardianto dalam makalah yang dikutip
dari internet mendefenisikan sistem pembinaan karier pegawai sebagai berikut:
Sistem pembinaan karier pegawai
pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana yang mencakup struktur
dan proses yang keselarasan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi
Komponen yang
terkait dengan sistem pembinaan karier pegawai
meliputi :
a. Misi,
Sasaran dan Prosedur Organisasi, yang merupakan indikator umum kinerja,
kebutuhan prasarana dan sarana termasuk kebutuhan kualitatif dan kuantitatif
sumber daya manusia
b. Peta
jabatan, yang merupakan refleksi komposisi jabatan, yang secara vertikal
menggambarkan struktur kewenangan tugas dan tanggung jawab jabatan dan secara
horisontal menggambarkan pengelompokkan jenis dan spesifikasi tugas dalam
organisasi.
c. Standar
kompetensi, yaitu tingkat kebolehan, lingkup tugas dan syarat jabatan yang
harus dipenuhi untuk menduduki suatu jabatan agar dapat tercapai sasaran
organisasi yang menjadi tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab dari pemangku
jabatan
d. Alur
karier, yaitu pola alternatif lintasan perkembangan dan kemajuan pegawai negeri
sepanjang pengabdiannya dalam organisasi. Sesuai bahwa perkembangan karier
pegawai harus mendorong peningkatan prestasi
pegawai.
Untuk
dapat menciptakan sistem pembinaan karier pegawai, perlu dirancang suatu pola
karier pegawai yang sesuai dengan misi organisasi, budaya organisasi dan
kondisi perangkat pendukung sistem kepegawaian yang berlaku bagi organisasi,
sesuai dengan peraturan perundangan pegawai negeri sipil yang berlaku[21].
Sistem
prestasi kerja adalah suatu sistem kepegawaian dimana untuk mengangkat
seseorang dalam suatu jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang telah
dicapainya. Kecakapan tersebut dibuktikan dengan lulus ujian, dan prestasi
dibuktikan secara nyata. Penyeleggaraan ujian, bukan saja pengangkatan dalam
jabatan, tetapi juga untuk kenaikan pangkat dan gaji harus lulus ujian.
Keuntungan sistem prestasi kerja adalah adanya ukuran yang tegas yang dapat
digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat dan jabatan seseorang, karena
kenaikan pangkat dan jabatan hanya didasarkan atas kecakapan yang dibuktikan
dengan lulus ujian dan prestasi terbukti dengan nyata. Sistem prestasi kerja
dapat mendorong pegawai untuk mempertinggi kecakapan dan memperbesar prestasi
kerjanya. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, menganut sistem perpaduan yaitu
perpaduan antara unsur-unsur yang baik dalam system karier dan system prestasi
kerja. Sehingga untuk melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil, maka perlu
adanya pengaturan: Formasi, Pengadaan, Pengujian Kesehatan, Peggajian,
Kepangkatan, Jabatan, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, Daftar Urut
Kepangkatan, Cuti, Perawatan, Pendidikan dan Latihan, Penghargaan, Peraturan
Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun[22].
E.
Penutup
1. Kesimpulan
Dalam
pembinaan dibidang Pegawai Negeri Sipil, diperlukan adanya kebijaksanaan
manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 13
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, yaitu mencakup penetapan norma, standar,
prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai
Negeri Sipil, Pemindahan, Gaji, Tunjangan, Kesejahteraan, Pemberhentian, Hak,
Kewajiban dan Kedudukan Hukum. Dalam hal kepangkatan dan jabatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 17, maka dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme
sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan
untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin,
suku, agama, ras atau golongan.
2. Saran
Perlu ada suatu
perangkat personil yang kuat dalam menangani suatu penempatan dalam jabatan
agar menghindari terjadinya kepentingan politik dan lain-lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Ambar
Teguh Sulistiyani ; 2004, Memahami Good Governance Dalam Perspektif Sumber Daya
Manusia ; Yogyakarta ; Penerbit Gaya Media
Hanitf
Nurcholis, 2007,Teori dan Praktik
Pemerintahan dan Otonomi Daerah,
Jakarta: Pt. Grafindo
Handoko
T., 1998, Manajemen Personalia dan Sumber
Daya Manusia, Yogyakarta : BPFE
H.A.
Muin Fahmal, 2006,. Peran Asas-asas Umum
Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan yg Bersih ,
Yogyakarta : UII Press
Hardianto,
Makalah Yang di Kutip dari Internet dengan Judul, Pembinaan Karier Pegawai Negeri
Sipil
M. Irfan
Islamy. 2007, Prinsip-prinsip perumusan Kebijaksanaan
negara, Jakarta : Bumi Aksara
Musanef,
1996, Manajemen Kepegawaian di Indonesia,
ed. 2. Jilid I Cet. 1, Jakarta : Toko Buku Gunung Agung
Moekijat,
2001, Perencanaan Dan Pengembangan Karier
Pegawai, Bandung : Remaja Rosdakarya
Nainggolan,
H, 1987, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil,
Jakarta: PT. Pertja
Notoahmodjo
S., 1998, Pengembangan Sumber Daya
Manusia, Jakarta : Rineka Cipta,
Oteng
sutisna, Administrasi Pendidikan Dasar
Teoritis Untuk Praktek Profesional, Bandung : Penerbit Angka, 1983
Rozali
Abdullah, 1986, Hukum Kepegawaian, Penerbit CV. Rajawali, Jakarta
Samodra
Wibawa , 2005, Reformasi Administrasi, Yogyakarta : Gava Media.
SF,
Marbun,SH Dan Moh. Mahfud MD, 1987,Pokok-pokok
Hukum administrasi Negara Yogyakarta : Liberty
Safri
Nugraha, dkk, 2005, Hukum Administrasi
Negara, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Simamora,
H., 1995, Manajemen Sumber Daya Manusia,
Yogyakarta : STIE YKPN.
Tjokroamidjojo,
1981, Pengantar Hukum administrasi Pembangunan,
Jakarta : LP3ES
Utrecth/Moh.
Saleh Djindang. 1985, Pengantar Hukum Administrasi Negara Jakarta, PT.
Ictiar Baru
Keputusan
BKN Nomor 13 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002
Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A tahun 2003
Widjaja,
A.W.1988, Administrasi Kepegawaian: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
tulisan nya bagus dan sangat mudah di pahami, akan tetapi..nomer footnote nya tak bisa terbaca ( nge-link ke daftar pustaka yang mana ) disitulah yang membingungkan saya) :D
BalasHapusThanks infonya. Oiya ngomongin karir, ternyata ada loh beberapa cara mudah yang bisa kamu lakukan agar karir di kantor berjalan mulus. Penasaran? Cek di sini yuk: Tips jitu agar karier cemerlang
BalasHapus