PRESIDENSIALISME VERSUS MULTI-PARTAI
Kombinasi Presidensil dan Multi
Partai Suatu Perkawinan yang Haram
Demokrasi
moderen adalah demokrasi yang perwujudannya adalah perwakilan (representative government). Dalam sistem
pemerintahahn demokrasi dimaknai sebagai keterlibatan rakyat untuk ikut serta
dalam merencaanakan, memutuskan, maupun menetapkan kebijakan-kebijakan politik
yang dilakukan melalui wakilnya yang dipilih secara langsung baik ditingkat
pusat maupun daerah. Oleh karena itu keberadaan lembaga perwakilan rakyat baik
ditingkat pusat maupun daerah merupakan wujud dari pelaksanaan prinsip
demokrasi
Dalam
hal ini tentunya partai-partai politik merupakan bagian integral dari demokrasi
perwakilan dalam mendelegasikan kadernya sebagai calon perwakilan rakyat, baik
dalam eksekutif maupun legislatif,
bahkan politik moderenpun adalah politik kepartaian. Lahirnya partai-partai
politik dilihat dari historisnya dikarenakan beragamnya kepentingan yang saling
bertentangan.
Indonesia
sebagai Negara yang menganut demokrasi moderen tentunya tidak terlepas dari
partai politik, sejarah telah menunjukkan betapa banyak partai politik d
Indonesia yang ikut berpartisipasi dalam setiap pemilihan umum. Baru-baru ini
KPU telah memverifikasi 16 partai politik yang akan berpartisipasi dalam PEMILU
2014 mendatang. Lagi-lagi sebuah pertunjukan multi-partai di Indonesia dianggap
sebagai simbol demokrasi moderen. Padahal makna demokrasi tidak sesempit itu.
Apabila
system multi-partai dikombinasikan dengan system presidensil, menurut Linz
tidaklah cocok, karena akan menimbulkan apa yang disebutnya “break down of democratic regim” dan
Mainwaring meyakini hanya beberapa Negara saja yang sukses dengan system
presidensialisme yang berhasil membawa negaranya dalam keadaan stabil. Keempat negara tersebut adalah Amerika
Serikat, Costa Rica, Columbia, dan Venezuela. Sebaliknya, mayoritas
negara-negara yang menganut sistem parlementer dinilai sukses dalam hal menjaga
stabilitas dan efektifitas pemerintahan. Beberapa negara tersebut antara lain;
Australia, Austria, Belgia, Kanada, Denmark, Jerman, Irlandia, Belanda,
Inggris, Selandia Baru, Italia, dan sebagainya. Beranjak dari argumen Linz
dan Mainwaring, munculah pandangan yang selanjutnya menjadi arus utama
menyebutkan sistem multipartai tidak kompatibel dengan sistem Presidensialisme
sehingga sistem ini lebih cocok diterapkan dalam sistem pemerintahan yang
berakrakter parlementer. Sebaliknya sistem Presidensialisme lebih
kompatibel dengan sistem dua partai, seperti halnya diterapkan dalam model
Presidensialisme di Amerika Serikat
Dalam
sistem dua partai seperti di Amerika Serikat kemungkinannya banyak calon
presiden tidak akan terjadi, karena dapat dipastikan calon yang di ajukan hanya
ada dua, akan tetapi dalam system banyak partai kemungkinan paket calon
presidennya juga banyak dan memungkinkan terjadinya second
round edition, jika pada tahap pertama belum diperoleh dukungan lebih dari
50persen, tentunya ini akan mengeluarkan banyak biaya untuk pemilihan kedua,
yang seharusnya digunakan untuk hal yang lain.
Amerika
serikat merupakan contoh konkret yang menggunakan system pemerintahan presidensil,
meskipun berbeda dengan praktek kenegaraan di Indonesia. Di amerika serikat
badan eksekutif terdiri dari presiden beserta menteri-menteri sebagai pembantu
presiden. Presiden terpisah dari badan legislative dan tidak boleh mempengaruhi
organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan di kongres.
Saling Sandera
Meskipun
sebagai contoh penerapan presidensil yang ideal, namun bukan berarti tidak ada
kelemahan, bahkan sering sekali terjadi kecenderungan dual legitimacy atau devided government
antara presiden dan parlemen sehingga dalam hubungan dan antara pemerintah dan
parlemen sering terjadi deadlock
dalam penentuan kebijakan yang penting. Melihat yang terjadi dalam system dua
partai saja bisa terjadi deadlock,
apalagi yang multi-partai, peluang terjadinya hal itu akan sangat terbuka lebar
yang akhirnya menuju ke jalan yang terakhir yaitu melalui voting. Sesuatu yang
sangat ironi ketika kebijakan-kebijakan harus diputuskan melalui system voting
yang cenderung memenangkan parta politik yang berkuasa di parlemen. Bahayanya
adalah bukan keinginan masyarakat yang terealisasi akan tetapi justru
kepentingan-kepentingan partai politik saja.
Dengan
mekanisme multi-partai dalam system presidensil sering terjadi saling sandera
antara presiden dan parpo-parpol. Parpol menyandera presiden agar mau menerima
sodoran kader untuk cabinet atau minta imbalan politik lainnya, presiden juga
berkepentingan menyandera sebagian besar parpol-parpol agar tidak
menjatuhkannya dengan member imbalan politik tertentu, sekurang-kurangnya, presiden
akan terus berusaha agar kalangan parpol yang melawannya tidak mencapai 2/3
dari 2/3 anggota DPR dan 2/3 dari 3/4 MPR
Penerapan
system presidensil di Indonesia dapat dikatakan kurang cocok karena Indonesia
masih saja menganut system multi partai, bahkan bisa dikatakan system
presidensialisme haram dikawinkan dengan system multi partai, namun banyak
alasan untuk menjustifikasinya, karena bangsa Indonesia selain plural juga
telah memasuki era demokratisasi yang menjamin kebebasan berserikat yang tidak
mungkin lagi untuk dibendung. Secara realitas menunjukkan bahwa masyarakat
Indonesia sangat antusias untuk terjun ke dunia politik.
Tentunya
butuh upaya yang ekstra ordinary untuk mempertimbangkan kembali system multi
partai, perlu kiranya disederhanakan menjadi dua partai politik saja guna
menerapkan system presidensil yang murni, mengapa presidensil murni?karena
dalam beberapa ciri-ciri sistemnya memenuhi criteria presidensil salah satunya
adalah presiden menjabat sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala
pemerintahan.
DAFTAR RUJUKAN
1. Prof. Dr. Mahfud MD, Hukum Tak Kunjung Tegak, PT. Citra
Aditya Bakti.2001
2. Hans-Dieter Klingemann, dkk, Parties, Policies and Democracy,
diterjemahkan oleh Sigit Jatmika, Parta,
Kebijakan dan Demokrasi, Jogjakarta : Pustaka Pelajar, 2000
3. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi,
Jakarta : Sinar Grafika, Edisi Ke 2, 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar