Jumat, 16 November 2012


PRESIDENSIALISME VERSUS MULTI-PARTAI
Kombinasi Presidensil dan Multi Partai Suatu Perkawinan yang Haram
Demokrasi moderen adalah demokrasi yang perwujudannya adalah perwakilan (representative government). Dalam sistem pemerintahahn demokrasi dimaknai sebagai keterlibatan rakyat untuk ikut serta dalam merencaanakan, memutuskan, maupun menetapkan kebijakan-kebijakan politik yang dilakukan melalui wakilnya yang dipilih secara langsung baik ditingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu keberadaan lembaga perwakilan rakyat baik ditingkat pusat maupun daerah merupakan wujud dari pelaksanaan prinsip demokrasi
Dalam hal ini tentunya partai-partai politik merupakan bagian integral dari demokrasi perwakilan dalam mendelegasikan kadernya sebagai calon perwakilan rakyat, baik dalam eksekutif maupun  legislatif, bahkan politik moderenpun adalah politik kepartaian. Lahirnya partai-partai politik dilihat dari historisnya dikarenakan beragamnya kepentingan yang saling bertentangan.
Indonesia sebagai Negara yang menganut demokrasi moderen tentunya tidak terlepas dari partai politik, sejarah telah menunjukkan betapa banyak partai politik d Indonesia yang ikut berpartisipasi dalam setiap pemilihan umum. Baru-baru ini KPU telah memverifikasi 16 partai politik yang akan berpartisipasi dalam PEMILU 2014 mendatang. Lagi-lagi sebuah pertunjukan multi-partai di Indonesia dianggap sebagai simbol demokrasi moderen. Padahal makna demokrasi tidak sesempit itu.
Apabila system multi-partai dikombinasikan dengan system presidensil, menurut Linz tidaklah cocok, karena akan menimbulkan apa yang disebutnya “break down of democratic regim” dan Mainwaring meyakini hanya beberapa Negara saja yang sukses dengan system presidensialisme yang berhasil membawa negaranya dalam keadaan stabil.  Keempat negara tersebut adalah Amerika Serikat, Costa Rica, Columbia, dan Venezuela. Sebaliknya, mayoritas negara-negara yang menganut sistem parlementer dinilai sukses dalam hal menjaga stabilitas dan efektifitas pemerintahan. Beberapa negara tersebut antara lain; Australia, Austria, Belgia, Kanada, Denmark, Jerman, Irlandia, Belanda, Inggris, Selandia Baru, Italia, dan sebagainya. Beranjak dari argumen Linz dan Mainwaring, munculah pandangan  yang selanjutnya menjadi arus utama menyebutkan sistem multipartai tidak kompatibel dengan sistem Presidensialisme sehingga sistem ini lebih cocok diterapkan dalam sistem pemerintahan yang berakrakter parlementer.  Sebaliknya sistem Presidensialisme lebih kompatibel dengan sistem dua partai, seperti halnya diterapkan dalam model Presidensialisme di Amerika Serikat
Dalam sistem dua partai seperti di Amerika Serikat kemungkinannya banyak calon presiden tidak akan terjadi, karena dapat dipastikan calon yang di ajukan hanya ada dua, akan tetapi dalam system banyak partai kemungkinan paket calon presidennya juga banyak dan memungkinkan terjadinya  second round edition, jika pada tahap pertama belum diperoleh dukungan lebih dari 50persen, tentunya ini akan mengeluarkan banyak biaya untuk pemilihan kedua, yang seharusnya digunakan untuk hal yang lain.
Amerika serikat merupakan contoh konkret yang menggunakan system pemerintahan presidensil, meskipun berbeda dengan praktek kenegaraan di Indonesia. Di amerika serikat badan eksekutif terdiri dari presiden beserta menteri-menteri sebagai pembantu presiden. Presiden terpisah dari badan legislative dan tidak boleh mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan di kongres.
Saling Sandera
Meskipun sebagai contoh penerapan presidensil yang ideal, namun bukan berarti tidak ada kelemahan, bahkan sering sekali terjadi kecenderungan dual legitimacy atau devided government antara presiden dan parlemen sehingga dalam hubungan dan antara pemerintah dan parlemen sering terjadi deadlock dalam penentuan kebijakan yang penting. Melihat yang terjadi dalam system dua partai saja bisa terjadi deadlock, apalagi yang multi-partai, peluang terjadinya hal itu akan sangat terbuka lebar yang akhirnya menuju ke jalan yang terakhir yaitu melalui voting. Sesuatu yang sangat ironi ketika kebijakan-kebijakan harus diputuskan melalui system voting yang cenderung memenangkan parta politik yang berkuasa di parlemen. Bahayanya adalah bukan keinginan masyarakat yang terealisasi akan tetapi justru kepentingan-kepentingan partai politik saja.
Dengan mekanisme multi-partai dalam system presidensil sering terjadi saling sandera antara presiden dan parpo-parpol. Parpol menyandera presiden agar mau menerima sodoran kader untuk cabinet atau minta imbalan politik lainnya, presiden juga berkepentingan menyandera sebagian besar parpol-parpol agar tidak menjatuhkannya dengan member imbalan politik tertentu, sekurang-kurangnya, presiden akan terus berusaha agar kalangan parpol yang melawannya tidak mencapai 2/3 dari 2/3 anggota DPR dan 2/3 dari 3/4 MPR
Penerapan system presidensil di Indonesia dapat dikatakan kurang cocok karena Indonesia masih saja menganut system multi partai, bahkan bisa dikatakan system presidensialisme haram dikawinkan dengan system multi partai, namun banyak alasan untuk menjustifikasinya, karena bangsa Indonesia selain plural juga telah memasuki era demokratisasi yang menjamin kebebasan berserikat yang tidak mungkin lagi untuk dibendung. Secara realitas menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat antusias untuk terjun ke dunia politik.
Tentunya butuh upaya yang ekstra ordinary untuk mempertimbangkan kembali system multi partai, perlu kiranya disederhanakan menjadi dua partai politik saja guna menerapkan system presidensil yang murni, mengapa presidensil murni?karena dalam beberapa ciri-ciri sistemnya memenuhi criteria presidensil salah satunya adalah presiden menjabat sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

DAFTAR RUJUKAN
1.      Prof. Dr. Mahfud MD, Hukum Tak Kunjung Tegak, PT. Citra Aditya Bakti.2001
2.      Hans-Dieter Klingemann, dkk, Parties, Policies and Democracy, diterjemahkan oleh Sigit Jatmika, Parta, Kebijakan dan Demokrasi, Jogjakarta : Pustaka Pelajar, 2000
3.      Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Jakarta : Sinar Grafika, Edisi Ke 2, 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar