PENGESAHAN DAN SOSIALISASI PERATURAN DAERAH SEBAGAI BENTUK TRANPARANSI PEMERINTAH DAERAH
Pemasyarakatan hukum (the
socialization and promulgation of law), yang menyangkut kegiatan
penyebarluasan dan pemasyarakatan informasi peraturan perundang-undangan
diperlukan meskipun dalam ilmu hukum dikenal adanya teori fiktie yang
menentukan bahwa pada saat suatu peraturan diundangkan, maka pada waktu yang
bersamaan semua orang sudah dianggap mengetahui hukum. Dalam kenyataannya,
untuk kasus di lingkungan negara sebesar dan seberagam dengan tingkat
perkembangan yang tidak merata seperti Indonesia, teori fiktie itu
hanyalah teori khayalan. Untuk mengatasi kelemahannya itulah diperlukan
langkah-langkah memasyarakatkan segala peraturan perundang-undangan dengan
sungguh-sungguh.
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004[1]
jo. Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dalam Pasal 42 ayat
(1) huruf a menjelaskan yang pada intinya adalah bahwa Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah membentuk Peraturan Daerah yang dibahas
untuk mendapat persetujuan bersama Jo Pasal 25 butir b dan c yang berbunyi
Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang mengajukan Peraturan Daerah dan
menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap
rancangan peraturan daerah, maka harus disahkan, dalam artian ditanda tangani
oleh kepala daerah, namun disisi yang lain dalam Undang-undang nomor 12 Tahun
2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 79 ayat 2,
menyebutkan bahwa dalam hal Rancangan peratutan daerah Provinsi tidak
ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lama 30 hari sejak Rancangan
peraturan daerah propinsi disetujui bersama, Rancangan PeraturanDaerah Provinsi
tersebut sah menjadi peraturan daerah provinsi dan wajib diundangkan[2].
Menurut
penulis hal ini sangat mencederai kewenangan dari pada kepala daerah, karena
mengingat, dalam hal pengajuan, pembahasan dilakukan secara bersama-sama, namun
ketika tahap pengesahan, dan kepala daerah tidak menandatangani dalam waktu
yang sudah ditentukan, maka Rancangan Peraturan Daerah akan menjadi Peraturan
Daerah, ini merupakan suatu hal yang sangat ironis dalam hal kewenangan, karena
sebagai mana tugasnya, seorang kepala daerah adalah menjalankan peraturan
daerah, secara tersirat mengindikasikan unsur “pemaksaan” terhadap kepala
daerah dalam menjalankan peraturan daerah yang tidak ditandatangani olehnya.
Secara fungsional yakni
dalam Pasal 136 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, ditentukan bahwa “Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat
persetujuan bersama DPRD”. Kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di
Daerah tidak mempunyai hak monopoli dalam pembentukan peraturan daerah karena
memerlukan keterlibatan DPRD melalui persetujuannya. Selaras dengan ini yakni
agar DPRD dapat melaksanakan fungsinya, maka berdasarkan Pasal 41 Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. lembaga ini “memiliki fungsi
legislasi”. Penjelasan pasal ini hanya menyebutkan “cukup jelas” sehingga tidak
menentukan makna dari legislasi. Jika dilakukan penafsiran sistematis yakni
dengan mengkaitkannya dengan penjelasan Pasal 61 huruf a Undang-undang Nomor 22
Tahun 2003 tentang Susduk (Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD),
fungsi legislasi adalah “legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD Provinsi
untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur”.
Peran serta masyarakat dalam proses
penyusunan Peraturan Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip akses
informasi dan partisipasi[3]
:
1. Akses Informasi
Dalam rangka akses informasi,
Pemerintahan Daerah wajib menyebarluaskan rancangan atau peraturan
perundang-undangan tingkat daerah. Penyebarluasan bagi Peraturan Daerah dan
Peraturan perundang-undangan dibawahnya dilakukan sesuai dengan perintah Pasal
94 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
perundang-undangan yang menyatakan bahwa: Penyebarluasan Peraturan Daerah
Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam
Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota[4]. Penyebarluasan dimaksudkan agar khalayak ramai mengetahui
Peraturan Perundang-undangan di daerah yang bersangkutan
dan mengerti/memahami isi serta maksud yang terkandung di dalamnya.
Penyebarluasan dapat dilakukan melalui media elektronik, atau media cetak yang
terbit di daerah yang bersangkutan serta media komunikasi langsung.
2. Akses Partisipasi
Mengenai partisipasi publik dalam
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan telah diatur secara tegas dalam Pasal 96 yang menyatakan
bahwa: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Partisipasi masyarakat pada
tahap pembahasan di DPRD dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib
DPRD. Dengan akses partisipasi memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan
aspirasi atau menyumbangkan pemikirannya terhadap suatu kebijakan yang akan
diambil oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal masukan disampaikan secara lisan,
maka yang bersangkutan dapat menyampaikan sendiri kecuali dalam hal masukan
secara lisan disampaikan oleh kelompok masyarakat maka harus diwakilkan pada
pimpinan kelompok tersebut.
Peraturan daerah yang telah
disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah ini merupakan keluaran dari proses atau kegiatan
transformasi yang terjadi dalam sistem pembentukan peraturan daerah. Semua
tahapan mulai dari tahap pembicaraan sampai pada tahap pengesahan merupakan
proses bekerjanya sistem pembentukan peraturan daerah. Proses dalam sistem
mengarah pada suatu tujuan dalam mana tujuan ini memperlihatkan adanya “suatu
fenomena sebagai keseluruhan yang utuh dengan menggunakan metode heuristik
dengan suatu strategi menertibkan suatu yang chaos[5]. Tujuan merupakan suatu
akhir terhadap mana seluruh kegiatan dalam sistem pembentukan peraturan daerah
diarahkan sehingga tujuan itu bersifat pokok yang meliputi intinya saja,
bersifat umum dan abstrak. Dalam rangka mencapai tujuan, dilakukan
kegiatan-kegiatan tertentu yang masing-masing mempunyai sasaran tertentu pula.
Diundangkannya PERDA dalam lembaran
daerah tentunya mempunyai tujuan yaitu[6]
:
a. Agar memiliki kekuatan hukum dan dapat mengikat masyarakat,
Perda yang telah disahkan oleh Kepala Daerah harus diundangkan dalam
LembaranDaerah.
b. Untuk menjaga keserasian dan keterkaitan Perda dengan
penjelasannya, penjelasan atas Perda tersebut dicatat dalam Tambahan Lembaran
Daerah dan ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Perda sebagaimana yang
diundangkan di atas. Pejabat yang berwenang mengundangkan Perda tersebut adalah
Sekretaris Daerah.
Setelah peraturan daerah disahkan, maka
sosialisasi menjadi bagian penting serta menentukan
sukses pelaksanaan peraturan daerah (perda) di lapangan.
Begitu penting sosialisasi hingga tidak ada ukuran lain
menentukan keberhasilan pelaksanaan, sebelum perda itu
diberlakukan.
Karena sosialisasi merupakan bagian
dari kewajiban Pemerintah Daerah, maka peraturan daerah yang telah diundangkan
dalam lembaran daerah , tidak hanya berhenti sampai di lembaran daerah, namun
Pemerintah daerah harus melakukan metode-metode sosialisasi dengan cara[7]
:
a. Pengumuman melalui berita daerah (RRI, TV Daerah)oleh kepala
biro hukum provinsi atau oleh kepala bagian hukum kabupaten atau kota
b. Sosialisasi secara langsung dilakukan oleh kepala biro
hukum/kepala bagian hukum atau dapat pula dilakukan oleh unit kerja pemrakarsa,
perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat yang berkompeten
c. Sosialisasi melalui seminar dan lokakarya
d. Sosialisasi melalui sarana Internet (E-Parliament). Untuk
ini PEMDA dan DPRD hendaknya memiliki fasilitas web sites agar masyarakat mudah
mengakses segala perkembangan kegiataan kedua lembaga.
Semua metode sosialisasi dilakukan
tidak lain hanya untuk pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang
telah disahkan, dengan memahami PERDA yang ada, maka masyarakat akan paham apa
yang harus dilakukan, apa yang harus dipatuhi, sehingga masyarakat tidak buta
akan hukum. Setelah adanya sosialisasi, tentunya adalah konsistensi
penjaga martabat perda dihasilkan dan dapat
menumbuhkan rasa memiliki baik bagi para pembentuk peraturan daerah maupun
warga masyarakat. Rasa memiliki ini dapat menumbuhkan tanggung jawab moral
untuk melaksanakan dan mentaati peraturan daerah dengan serta merta sehingga
keberlakuan dari peraturan daerah tersebut menjadi efektif.
Namun diantara
metode-metode yang tersebut diatas, menurut penulis dengan membuat website
tersendiri, maka akan menghemat pengeluaran dari APBD, jika dibandingkan dengan
metode sosialisasi lainnya, jika terdapat daerah yang memang belum masuk
jaringan internet, maka pihak Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melakukan metode
lainnya, misalnya dengan seminar dan lokakarya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2011, Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah, Direktorat
Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Jazim
Hamidi,dkk,2008, Pembentukan Peraturan
Daerah Partisipatif, Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher
Jurnal
I
Wayan Suwandi, Pendekatan Sistem Dalam
Pembentukan Kepala Daerah, Jurnal Kertha Patrika Vol. 33. No.1.,Januari
2008
S.
Bambang Setyadi, Pembentukan Peraturan
Daerah, Jurnal Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Vol.5. nomor 2,
Agustus 2007
Undang-undang
Undang-undang No 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar