Jumat, 02 November 2012


PENGESAHAN DAN SOSIALISASI PERATURAN DAERAH SEBAGAI BENTUK TRANPARANSI PEMERINTAH DAERAH

Pemasyarakatan hukum (the socialization and promulgation of law), yang menyangkut kegiatan penyebarluasan dan pemasyarakatan informasi peraturan perundang-undangan diperlukan meskipun dalam ilmu hukum dikenal adanya teori fiktie yang menentukan bahwa pada saat suatu peraturan diundangkan, maka pada waktu yang bersamaan semua orang sudah dianggap mengetahui hukum. Dalam kenyataannya, untuk kasus di lingkungan negara sebesar dan seberagam dengan tingkat perkembangan yang tidak merata seperti Indonesia, teori fiktie itu hanyalah teori khayalan. Untuk mengatasi kelemahannya itulah diperlukan langkah-langkah memasyarakatkan segala peraturan perundang-undangan dengan sungguh-sungguh.
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004[1] jo. Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a menjelaskan yang pada intinya adalah bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah membentuk Peraturan Daerah yang dibahas untuk mendapat persetujuan bersama Jo Pasal 25 butir b dan c yang berbunyi Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang mengajukan Peraturan Daerah dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap rancangan peraturan daerah, maka harus disahkan, dalam artian ditanda tangani oleh kepala daerah, namun disisi yang lain dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 79 ayat 2, menyebutkan bahwa dalam hal Rancangan peratutan daerah Provinsi tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lama 30 hari sejak Rancangan peraturan daerah propinsi disetujui bersama, Rancangan PeraturanDaerah Provinsi tersebut sah menjadi peraturan daerah provinsi dan wajib diundangkan[2].
            Menurut penulis hal ini sangat mencederai kewenangan dari pada kepala daerah, karena mengingat, dalam hal pengajuan, pembahasan dilakukan secara bersama-sama, namun ketika tahap pengesahan, dan kepala daerah tidak menandatangani dalam waktu yang sudah ditentukan, maka Rancangan Peraturan Daerah akan menjadi Peraturan Daerah, ini merupakan suatu hal yang sangat ironis dalam hal kewenangan, karena sebagai mana tugasnya, seorang kepala daerah adalah menjalankan peraturan daerah, secara tersirat mengindikasikan unsur “pemaksaan” terhadap kepala daerah dalam menjalankan peraturan daerah yang tidak ditandatangani olehnya.
Secara fungsional yakni dalam Pasal 136 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditentukan bahwa “Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD”. Kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di Daerah tidak mempunyai hak monopoli dalam pembentukan peraturan daerah karena memerlukan keterlibatan DPRD melalui persetujuannya. Selaras dengan ini yakni agar DPRD dapat melaksanakan fungsinya, maka berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. lembaga ini “memiliki fungsi legislasi”. Penjelasan pasal ini hanya menyebutkan “cukup jelas” sehingga tidak menentukan makna dari legislasi. Jika dilakukan penafsiran sistematis yakni dengan mengkaitkannya dengan penjelasan Pasal 61 huruf a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk (Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD), fungsi legislasi adalah “legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD Provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur”.
Peran serta masyarakat dalam proses penyusunan Peraturan Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip akses informasi dan partisipasi[3] :

1.      Akses Informasi
Dalam rangka akses informasi, Pemerintahan Daerah wajib menyebarluaskan rancangan atau peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Penyebarluasan bagi Peraturan Daerah dan Peraturan perundang-undangan dibawahnya dilakukan sesuai dengan perintah Pasal 94 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa: Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota[4]. Penyebarluasan dimaksudkan agar khalayak ramai mengetahui Peraturan Perundang-undangan di daerah yang bersangkutan dan mengerti/memahami isi serta maksud yang terkandung di dalamnya. Penyebarluasan dapat dilakukan melalui media elektronik, atau media cetak yang terbit di daerah yang bersangkutan serta media komunikasi langsung.
2.      Akses Partisipasi
Mengenai partisipasi publik dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur secara tegas dalam Pasal 96 yang menyatakan bahwa: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Partisipasi masyarakat pada tahap pembahasan di DPRD dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD. Dengan akses partisipasi memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau menyumbangkan pemikirannya terhadap suatu kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal masukan disampaikan secara lisan, maka yang bersangkutan dapat menyampaikan sendiri kecuali dalam hal masukan secara lisan disampaikan oleh kelompok masyarakat maka harus diwakilkan pada pimpinan kelompok tersebut.
Peraturan daerah yang telah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah ini merupakan keluaran dari proses atau kegiatan transformasi yang terjadi dalam sistem pembentukan peraturan daerah. Semua tahapan mulai dari tahap pembicaraan sampai pada tahap pengesahan merupakan proses bekerjanya sistem pembentukan peraturan daerah. Proses dalam sistem mengarah pada suatu tujuan dalam mana tujuan ini memperlihatkan adanya “suatu fenomena sebagai keseluruhan yang utuh dengan menggunakan metode heuristik dengan suatu strategi menertibkan suatu yang chaos[5]. Tujuan merupakan suatu akhir terhadap mana seluruh kegiatan dalam sistem pembentukan peraturan daerah diarahkan sehingga tujuan itu bersifat pokok yang meliputi intinya saja, bersifat umum dan abstrak. Dalam rangka mencapai tujuan, dilakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang masing-masing mempunyai sasaran tertentu pula.
Diundangkannya PERDA dalam lembaran daerah tentunya mempunyai tujuan yaitu[6]
a.      Agar memiliki kekuatan hukum dan dapat mengikat masyarakat, Perda yang telah disahkan oleh Kepala Daerah harus diundangkan dalam LembaranDaerah.
b.      Untuk menjaga keserasian dan keterkaitan Perda dengan penjelasannya, penjelasan atas Perda tersebut dicatat dalam Tambahan Lembaran Daerah dan ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Perda sebagaimana yang diundangkan di atas. Pejabat yang berwenang mengundangkan Perda tersebut adalah Sekretaris Daerah.
Setelah peraturan daerah disahkan, maka sosialisasi  menjadi bagian penting  serta  menentukan  sukses   pelaksanaan peraturan daerah (perda)  di lapangan. Begitu  penting sosialisasi  hingga  tidak ada ukuran lain  menentukan keberhasilan pelaksanaan, sebelum  perda   itu diberlakukan. Karena sosialisasi merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah, maka peraturan daerah yang telah diundangkan dalam lembaran daerah , tidak hanya berhenti sampai di lembaran daerah, namun Pemerintah daerah harus melakukan metode-metode sosialisasi dengan cara[7] :
a.      Pengumuman melalui berita daerah (RRI, TV Daerah)oleh kepala biro hukum provinsi atau oleh kepala bagian hukum kabupaten atau kota
b.      Sosialisasi secara langsung dilakukan oleh kepala biro hukum/kepala bagian hukum atau dapat pula dilakukan oleh unit kerja pemrakarsa, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat yang berkompeten
c.       Sosialisasi melalui seminar dan lokakarya
d.     Sosialisasi melalui sarana Internet (E-Parliament). Untuk ini PEMDA dan DPRD hendaknya memiliki fasilitas web sites agar masyarakat mudah mengakses segala perkembangan kegiataan kedua lembaga.
Semua metode sosialisasi dilakukan tidak lain hanya untuk pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang telah disahkan, dengan memahami PERDA yang ada, maka masyarakat akan paham apa yang harus dilakukan, apa yang harus dipatuhi, sehingga masyarakat tidak buta akan hukum. Setelah adanya sosialisasi, tentunya adalah konsistensi   penjaga  martabat perda  dihasilkan dan dapat menumbuhkan rasa memiliki baik bagi para pembentuk peraturan daerah maupun warga masyarakat. Rasa memiliki ini dapat menumbuhkan tanggung jawab moral untuk melaksanakan dan mentaati peraturan daerah dengan serta merta sehingga keberlakuan dari peraturan daerah tersebut menjadi efektif.
Namun diantara metode-metode yang tersebut diatas, menurut penulis dengan membuat website tersendiri, maka akan menghemat pengeluaran dari APBD, jika dibandingkan dengan metode sosialisasi lainnya, jika terdapat daerah yang memang belum masuk jaringan internet, maka pihak Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melakukan metode lainnya, misalnya dengan seminar dan lokakarya.


















DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2011, Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Jazim Hamidi,dkk,2008, Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif, Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher
Jurnal
I Wayan Suwandi, Pendekatan Sistem Dalam Pembentukan Kepala Daerah, Jurnal Kertha Patrika Vol. 33. No.1.,Januari 2008
S. Bambang Setyadi, Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Vol.5. nomor 2, Agustus 2007
Undang-undang
Undang-undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar