QANUN JINAYAH : SEBUAH KEBUTUHAN
MENDESAK
Syariat islam bukanlah
sesuatu yang perlu ditakutkan, karena sesungguhnya syariat islam adalah skema
kehidupan yang lengkap dan suatu tata sosial yang serba mencakup,dimana tidak
ada yang tidak bermanfaat dan tiada yang kurang. Dengan kata lain syari’at
islam mengakomodir keseluruhan kehidupan manusia, baik di bidang perdata,
pidana, politik, dan sebagainya. Sehingga dengan penerapan syariat islam, maka
akan tercipta suatu ketertiban, bahkan keberkahan akan selalu dilimpahkan. Jika
melihat sejarah, sebenarnya di beberapa daerah sudah ada penerapan syariat
Islam, misalnya Aceh, bahkan hingga sekarang banyak peraturan-peraturan daerah
(qanun) Aceh yang mengatur tentang pelaksanaan hukuman bagi yang melanggar
syariat, misalnya minuman keras, judi dan khalwat.
Namun penerapannya masih
“setengah hati” karena hanya diberikan hukuman cambuk yang efek jeranya tidak
seberapa, selain itu masih banyak persoalan-persoalan Jinayah yang belum terakomodir dalam qanun, yang seharusnya lebih
diperhatikan, mengingat selama ini hanya bidang perdata islam saja yang di
tuangkan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan
wilayah pidana, masih ada semacam “Islam Phobia”.
Tentunya sebagai rakyat
Aceh kita tidak ingin kehilangan nama serambi mekkah dan tidak ingin Islam
pergi dari tanah rencong tersebut, seperti kejadian pada masa Abbasiyah yang
menguasai Cordova (spanyol) yang akhirnya Islam harus hijrah ke tempat lain ,
karena disebabkan oleh perang saudara, padahal Islam melarang membenci dan
berperang dengan saudara sesame muslim, karena pada hakikatnya sesungguhnya
orang-orang mukmin itu bersaudara dan damaikanlah diantara saudara-saudara kita
yang sedang berselisih. Spanyol yang sekarang mayoritas Nasrani menjadi bukti
nyata, betapa Islam tidak akan menetap di suatu tempat, kecuali kita yang harus
menjaganya dengan cara menjalankan Syari’at Islam.
Penerapan
Syariat Islam dalam Lintas Sejarah Aceh Masa Iskandar Muda
Beberapa abad sebelum masehi daerah Aceh telah dikenal dalam
sejarah sebagai pusat perdagangan di Asia Tenggara, selalu disinggahi
pedagang-pedagang Timur Tengah yang akan menuju ke negeri Cina. Pada abad VI
merupakan abad kelahiran Islam, pada abad inilah Aceh menjadi wilayah pertama
di Nusantara ini menerima Islam, para sejarawan pada umumnya menyebutkan bahwa
masuknya melalui daerah Peurlak/Pase. Selanjutnya pada abad XIII. Setelah
melalui proses sejarah yang panjang, Aceh menjelma menjadi sebuah kerajaan
Islam, yang kemudian berkembang menjadi sebuah kerajaan yang maju. Pada abad
XIV Perkembangan kerajaan Aceh ditandai dengan dikenalnya Aceh sebagai daerah
pusat perkembangan Islam ke seluruh wilayah Asia Tenggara
Dari latar belakang inilah masyarakat Aceh menjadikan Islam
sebagai pedoman hidupnya. Ia amat tunduk kepada ajaran Islam dan taat kepada
fatwa ulama, karena ulamalah di mata mereka sebagai ahli waris Nabi. Aceh
dikenal pula sebagai Serambi Mekkah, karena dari wilayah paling barat inilah,
kaum muslimin dari seluruh wilayah Nusantara berangkat ke tanah suci untuk
melaksanakan haji.
Aceh merupakan propinsi
paling barat Indonesia, yang tak pernah luput dari perbincangan sejak dahulu
hingga sekarang. Tentunya kita belum
lupa dengan salah satu raja aceh yang sangat tersohor yaitu Iskandar Muda yang
memimpin aceh pada tahun 1606 hingga 1637, mengapa tidak saat tampuk kepemimpinan
dipegang oleh beliau banyak terobosan-terobosan yang beliau lakukan salah
satunya di bidang hukum dan peradilan. Sebagai propinsi yang mendapatkan
julukan serambi mekkah tentunya menjadi kebanggaan tersendiri, dalam artian
bahwa segala sesuatunya sepantasnya berhubungan dengan Islam.
Pada masa Iskandar Muda, penerapan
syariat islam berjalan dengan semestinya, seperti peristiwa meurah pupok yang dihukum rajam karena
berzina, selain itu jika kejahatannya dijatuhi hukuman mati bagi orang yang
terkemuka akan menjalininya dengan cara yang “sopan”. Mereka ditempatkna di
ladang luas yang tertutup, diberi semacam sabit besar sebagai senjata dan
dengan demikian harus membela diri melawan segerombolan penyerang yang pada
umunya terdiri atas sanaksaudara keluarga yang dirugikan (terutama dalam hal
zina), bahkan kekuasaan pengadilan
diperkuat oleh Iskandar Muda yang ingin supaya dipatuhi aturan-aturan akhlak
dan perilaku keagamaan yang baik yang menurut Bustan us-salatin, ditegakkan olehnya larangan main judi dan
minuman keras.
Dalam kasus yang lain
misalnya seorang ‘merinyu atau sersan mayor’ yang tugasnya menjaga
ketertiban di kota masing-masing tidak
selalu membawa si tertuduh ke pengadilan yang khidmat dan umum, tetapi dapat
menghukum penjahat , pelaku pencurian kecil-kecilan yang tertangkap basah
hingga diikat pada tiang hukuman dan dikenakan denda
Sepintas hukuman-hukuman
yang seperti ini dianggap keras dan melanggar hak asasi manusia, namun dilain
sisi justru memberikan pelajaran, memberikan efek yang sangat luar biasa bagi
manusia, bahwa melanggar hak-hak orang lain, membunuh, melakukan zina adalah
perbuatan yang melanggar syari’at, perbuatan yang melawan Allah SWT. Oleh
karena itu penerapan syariat islam pada masa Iskandar Muda mencirikan penarapan
syariat Islam secara kaffah. Berbanding
lurus dengan kesuksesan yang diraih oleh beliau.
Penerapan
Pidana Islam (Jinayah) di Aceh sangat Urgen
Secara struktural, keberadaan masyarakat Aceh telah memperlihatkan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang unik, egaliter, dan
berkesinambungan dalam menyiapkan kehidupan duniawi dan ukhrawi. Semboyan
kehidupan bermasyarakat selalu menjadi pegangan umum, yakni “Adat
bak po Teumeureuhom, Hukum bak Syiah Kuala, Qanun
bak Putro Phang, Reusam bak Laksamana” (adat dari sultan, hukum dari
ulama, Qanun dari putri pahang, reusam dari Laksamana). Semboyan ini masih
dapat diartikulasikan dalam perspektif modern dalam bernegara, mengatur
pemerintahan yang demokratis, serta bertanggung jawab. Tatanan yang demikian
itu, sangat memungkinkan untuk dilestarikan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dengan adanya pemberian otonomi khusus dan terbentuknya Mahkamah
Syar’iyah, maka perancangan terhadap qanun jinayah menjadi suatu keniscayaan.
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah didasarkan atas Syari’at Islam,
mengandung arti bahwa semua aspek dari Syari’at Islam merupakan kewenangan dari
Mahkamah Syar’iyah termasuk bidang hukum pidana (Jinayah). Hal ini menunjukkan
bahwa Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 (Undang-undang Nomor 11 tahun 2006)
telah mendeklarasikan berlakunya Syari’at Islam sebagai hukum positif di
Republik Indonesia, Dan
saat ini telah disahkan qanun Provinsi NAD No. 10 Tahun 2002 tentang Peradilan
Syariat Islam. Dalam Pasal 49 menyebutkan bahwa perkara-perkara dibidang
perdata yang meliputi hukum kekeluargaan, hukum perikatan dan hukum harta benda
serat perkara-perkara dibidang pidana. Yang meliputi: Qishas-Diyat, Hudud, dan
Ta’zir sebagai kewenangan Mahkamah Syar’iyah
Meskipun demikian banyak terjadi kontroversi dalam persoalan
rancangan qanun jinayah, entah masyarakatnya aceh yang belum siap atau memang
factor-faktor yang lain yang mempengaruhi. Apabila rancangan qanun jinayah
(RAQAN) menjadi qanun jinayah, maka aceh akan menjadi daerah percontohan untuk
penerapan pidana Islam di Indonesia dan harapannya adalah penerapannya harus
secara menyeluruh dan mengakomodir seluruh pidana Islam
Oleh karena itu, yang
diperlukan adalah menyatukan potensi ummat Islam, khususnya di Aceh dalam menentukan langkah strategis mewujudkan
syariat Islam, baik dalam tatanan norma maupun aplikasi dalam praktik kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa harus mendasarkan pada hal-hal
yang ”formalstik”, melainkan nilai-nilai syariat
Islam, meskipun formalisasi itu sangat penting agar hokum pidana Islam
mempunyai daya ikat dan kekuatan hukumnya karena di atur dalam qanun, yang
pelaksanaannya dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar