Jumat, 16 November 2012


QANUN JINAYAH : SEBUAH KEBUTUHAN MENDESAK




Syariat islam bukanlah sesuatu yang perlu ditakutkan, karena sesungguhnya syariat islam adalah skema kehidupan yang lengkap dan suatu tata sosial yang serba mencakup,dimana tidak ada yang tidak bermanfaat dan tiada yang kurang. Dengan kata lain syari’at islam mengakomodir keseluruhan kehidupan manusia, baik di bidang perdata, pidana, politik, dan sebagainya. Sehingga dengan penerapan syariat islam, maka akan tercipta suatu ketertiban, bahkan keberkahan akan selalu dilimpahkan. Jika melihat sejarah, sebenarnya di beberapa daerah sudah ada penerapan syariat Islam, misalnya Aceh, bahkan hingga sekarang banyak peraturan-peraturan daerah (qanun) Aceh yang mengatur tentang pelaksanaan hukuman bagi yang melanggar syariat, misalnya minuman keras, judi dan khalwat.
Namun penerapannya masih “setengah hati” karena hanya diberikan hukuman cambuk yang efek jeranya tidak seberapa, selain itu masih banyak persoalan-persoalan Jinayah yang belum terakomodir dalam qanun, yang seharusnya lebih diperhatikan, mengingat selama ini hanya bidang perdata islam saja yang di tuangkan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan wilayah pidana, masih ada semacam “Islam Phobia”.
Tentunya sebagai rakyat Aceh kita tidak ingin kehilangan nama serambi mekkah dan tidak ingin Islam pergi dari tanah rencong tersebut, seperti kejadian pada masa Abbasiyah yang menguasai Cordova (spanyol) yang akhirnya Islam harus hijrah ke tempat lain , karena disebabkan oleh perang saudara, padahal Islam melarang membenci dan berperang dengan saudara sesame muslim, karena pada hakikatnya sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara dan damaikanlah diantara saudara-saudara kita yang sedang berselisih. Spanyol yang sekarang mayoritas Nasrani menjadi bukti nyata, betapa Islam tidak akan menetap di suatu tempat, kecuali kita yang harus menjaganya dengan cara menjalankan Syari’at Islam.
Penerapan Syariat Islam dalam Lintas Sejarah Aceh Masa Iskandar Muda
Beberapa abad sebelum masehi daerah Aceh telah dikenal dalam sejarah sebagai pusat perdagangan di Asia Tenggara, selalu disinggahi pedagang-pedagang Timur Tengah yang akan menuju ke negeri Cina. Pada abad VI merupakan abad kelahiran Islam, pada abad inilah Aceh menjadi wilayah pertama di Nusantara ini menerima Islam, para sejarawan pada umumnya menyebutkan bahwa masuknya melalui daerah Peurlak/Pase. Selanjutnya pada abad XIII. Setelah melalui proses sejarah yang panjang, Aceh menjelma menjadi sebuah kerajaan Islam, yang kemudian berkembang menjadi sebuah kerajaan yang maju. Pada abad XIV Perkembangan kerajaan Aceh ditandai dengan dikenalnya Aceh sebagai daerah pusat perkembangan Islam ke seluruh wilayah Asia Tenggara
Dari latar belakang inilah masyarakat Aceh menjadikan Islam sebagai pedoman hidupnya. Ia amat tunduk kepada ajaran Islam dan taat kepada fatwa ulama, karena ulamalah di mata mereka sebagai ahli waris Nabi. Aceh dikenal pula sebagai Serambi Mekkah, karena dari wilayah paling barat inilah, kaum muslimin dari seluruh wilayah Nusantara berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan haji.
Aceh merupakan propinsi paling barat Indonesia, yang tak pernah luput dari perbincangan sejak dahulu hingga sekarang.  Tentunya kita belum lupa dengan salah satu raja aceh yang sangat tersohor yaitu Iskandar Muda yang memimpin aceh pada tahun 1606 hingga 1637, mengapa tidak saat tampuk kepemimpinan dipegang oleh beliau banyak terobosan-terobosan yang beliau lakukan salah satunya di bidang hukum dan peradilan. Sebagai propinsi yang mendapatkan julukan serambi mekkah tentunya menjadi kebanggaan tersendiri, dalam artian bahwa segala sesuatunya sepantasnya berhubungan dengan Islam.
Pada masa Iskandar Muda, penerapan syariat islam berjalan dengan semestinya, seperti peristiwa meurah pupok yang dihukum rajam karena berzina, selain itu jika kejahatannya dijatuhi hukuman mati bagi orang yang terkemuka akan menjalininya dengan cara yang “sopan”. Mereka ditempatkna di ladang luas yang tertutup, diberi semacam sabit besar sebagai senjata dan dengan demikian harus membela diri melawan segerombolan penyerang yang pada umunya terdiri atas sanaksaudara keluarga yang dirugikan (terutama dalam hal zina),  bahkan kekuasaan pengadilan diperkuat oleh Iskandar Muda yang ingin supaya dipatuhi aturan-aturan akhlak dan perilaku keagamaan yang baik yang menurut Bustan us-salatin, ditegakkan olehnya larangan main judi dan minuman keras.
Dalam kasus yang lain misalnya seorang ‘merinyu atau sersan mayor’ yang tugasnya menjaga ketertiban  di kota masing-masing tidak selalu membawa si tertuduh ke pengadilan yang khidmat dan umum, tetapi dapat menghukum penjahat , pelaku pencurian kecil-kecilan yang tertangkap basah hingga diikat pada tiang hukuman dan dikenakan denda
Sepintas hukuman-hukuman yang seperti ini dianggap keras dan melanggar hak asasi manusia, namun dilain sisi justru memberikan pelajaran, memberikan efek yang sangat luar biasa bagi manusia, bahwa melanggar hak-hak orang lain, membunuh, melakukan zina adalah perbuatan yang melanggar syari’at, perbuatan yang melawan Allah SWT. Oleh karena itu penerapan syariat islam pada masa Iskandar Muda mencirikan penarapan syariat Islam secara kaffah. Berbanding lurus dengan kesuksesan yang diraih oleh beliau.
Penerapan Pidana Islam (Jinayah) di Aceh sangat Urgen
Secara struktural, keberadaan masyarakat Aceh telah memperlihatkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang unik, egaliter, dan berkesinambungan dalam menyiapkan kehidupan duniawi dan ukhrawi. Semboyan kehidupan bermasyarakat selalu menjadi pegangan umum, yakni “Adat bak po Teumeureuhom, Hukum bak Syiah Kuala, Qanun bak Putro Phang, Reusam bak Laksamana” (adat dari sultan, hukum dari ulama, Qanun dari putri pahang, reusam dari Laksamana). Semboyan ini masih dapat diartikulasikan dalam perspektif modern dalam bernegara, mengatur pemerintahan yang demokratis, serta bertanggung jawab. Tatanan yang demikian itu, sangat memungkinkan untuk dilestarikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya pemberian otonomi khusus dan terbentuknya Mahkamah Syar’iyah, maka perancangan terhadap qanun jinayah menjadi suatu keniscayaan.
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah didasarkan atas Syari’at Islam, mengandung arti bahwa semua aspek dari Syari’at Islam merupakan kewenangan dari Mahkamah Syar’iyah termasuk bidang hukum pidana (Jinayah). Hal ini menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 (Undang-undang Nomor 11 tahun 2006) telah mendeklarasikan berlakunya Syari’at Islam sebagai hukum positif di Republik Indonesia, Dan saat ini telah disahkan qanun Provinsi NAD No. 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam. Dalam Pasal 49 menyebutkan bahwa perkara-perkara dibidang perdata yang meliputi hukum kekeluargaan, hukum perikatan dan hukum harta benda serat perkara-perkara dibidang pidana. Yang meliputi: Qishas-Diyat, Hudud, dan Ta’zir sebagai kewenangan Mahkamah Syar’iyah
Meskipun demikian banyak terjadi kontroversi dalam persoalan rancangan qanun jinayah, entah masyarakatnya aceh yang belum siap atau memang factor-faktor yang lain yang mempengaruhi. Apabila rancangan qanun jinayah (RAQAN) menjadi qanun jinayah, maka aceh akan menjadi daerah percontohan untuk penerapan pidana Islam di Indonesia dan harapannya adalah penerapannya harus secara menyeluruh dan mengakomodir seluruh pidana Islam
Oleh karena  itu, yang diperlukan adalah menyatukan potensi ummat Islam, khususnya di Aceh  dalam menentukan langkah strategis mewujudkan syariat Islam, baik dalam tatanan norma maupun aplikasi dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa harus mendasarkan pada hal-hal yang ”formalstik”, melainkan nilai-nilai syariat Islam, meskipun formalisasi itu sangat penting agar hokum pidana Islam mempunyai daya ikat dan kekuatan hukumnya karena di atur dalam qanun, yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar